Menurut warih nan bajawek pusako
nan manolong, Nagari IV Koto Mudiek diperkirakan telah dihuni anak
Nagari semenjak abad ke XI Masehi, dimana penduduk Berasal dari lakuak Sungai
Pagu Muaro Labuah, Kabupaten Solok Selatan.
Pada Awalnya Nagari IV Koto Mudiek
merupakan satu Nagari dengan IV Koto Hilie Dengan Nagari Koto Salapan
yaitu 4 Koto di Mudiek dan 4 Koto di Hilie yang dipimpin oleh seorang Asisten
demang dengan nama Tuangku Arifin.
Mengingat cakupan wilayah
yang luas, untuk memudahkan pelayanan
bidang Pemerintahan, dan memacu
percepatan pembangunan pada tahun 1938 Nagari Koto Salapan dibagi menjadi 2 buah
Nagari yaitu : Nagari IV Koto Mudiek dengan Wali Nagari Angku Palo Majid dan
Nagari IV Koto Hilie dengan Wali Nagari Angku Palo Kudu Dt. Kando Marajo. Dengan lahirnya Undang-Undang nomor 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dimana Jorong yang ada menjadi Desa maka Nagari IV Koto Mudiek
menjadi 7 buah Pemerintahan Desa yaitu : Desa
Teratak Tempatih, Desa Padang Galundi,
Desa Lubuk Nyiur, Desa Tuik, Desa Koto Gunung, Desa Kampung Baru, Desa Sungai Nyalo. Kemudian pada Tahun 1991 terjadi penggabungan
dari 7 Desa tersebut menjadi 4 buah desa Yaitu :
Desa Teratak Tempatih Padang
Galundi, desa Lubuk Nyiur, Desa Sungai Nyalo, Desa
Tuik Koto Gunung Kampung Baru. Dengan lahirnya Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2001,dimana Pemerintahan terendah di
Kabupaten Pesisir Selatan adalah Nagari. Maka Pemerintahan Desa kembali menjadi sebuah
Nagari, melalui kesepakatan pemuka
masyarakat dan KAN Nagari maka diangkat Bapak
Syafiar Ludin menjadi Pejabat sementara
Wali Nagari IV Koto Mudiek.
Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 57 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Pemerintah Nagari Tuik IV Koto Mudiek, kemudian pada tanggal 8 Desember 2011 dilaksanakan Pemilihan Wali Nagari Devinitif. Berdasarkan surat keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 140/455/Kpts/BPT-PS/2011 tentang Pemberhentian Penjabat Wali Nagari dan Pengesahan Wali Nagari Terpilih Se- Kecamatan
Batang Kapas. Tanggal 28 Desember 2011 dilantiklah Wali Nagari terpilih yaitu Bapak
Sumardi sebagai Wali
Nagari Tuik IV Koto Mudiek.
Wali Nagari Tuik IV Koto Mudiek
SUMARDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar