PERATURAN
DAERAH
KABUPATEN
PESISIR SELATAN
NOMOR
57 TAHUN 2011
T
E N T A N G
PEMBENTUKAN
PEMERINTAHAN NAGARI TUIK IV KOTO MUDIEK
DI
KECAMATAN BATANG KAPAS
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
PESISIR SELATAN
Menimbang :
a. ahwa
berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari Pengaturan
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan diatur melalui
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Nagari sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 201
0 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, sebuah Pemerintahan Nagari yang memenuhi ketentuan dan syarat dapat dilakukan pembentukan Pemerintahan Nagari baru atau pemekaran atas aspirasi dan prakarsa masyarakat Nagari yang bersangkutan berdasarkan musyawarah dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan secara lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
0 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, sebuah Pemerintahan Nagari yang memenuhi ketentuan dan syarat dapat dilakukan pembentukan Pemerintahan Nagari baru atau pemekaran atas aspirasi dan prakarsa masyarakat Nagari yang bersangkutan berdasarkan musyawarah dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan secara lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
b. Bahwa
sehubungan dengan maksud huruf a di atas, serta setelah mempelajari secara
seksama usulan dan dokumen pemekaran Pemerintahan Nagari IV Koto Mudiek untuk
pembentukan Pemerintahan Nagari Tuik IV Koto Mudiek sesuai aturan yang berlaku,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25 ) Jis Undang-Undang Drt. Nomor 21 Drt. Tahun 1957 Jo
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587 );
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ) ;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 );
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Desa;
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
10. Peraturan
Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Nagari;
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari
Pengaturan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan
diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Nagari sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Nagari;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
PESISIR SELATAN
dan
BUPATI
PESISIR SELATAN
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN
NAGARI TUIK IV KOTO
MUDIEK DI KECAMATAN BATANG KAPAS.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah
ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah
adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
2. Bupati
adalah Bupati Pesisir Selatan.
3. Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
4. Nagari
adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi
Sumatera Barat yang mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu, mempunyai
harta benda kekayaan sendiri, berwenang mengatur dan mengurus rumah tangga
sendiri.
5. Pemerintahan
Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari).
6. Pemerintah
Nagari adalah Wali Nagari dan Perangkatnya.
7. Kampung
adalah wilayah administrasi Pemerintahan Nagari yang merupakan bagian wilayah
Pemerintahan Nagari.
8. Pembentukan
Pemerintahan Nagari adalah tindakan mengadakan Pemerintahan Nagari baru di luar
wilayah Pemerintahan Nagari yang sudah ada atau kegiatan pemekaran wilayah
Pemerintahan Nagari yang sudah ada.
9. Pemekaran
Pemerintahan Nagari adalah tindakan memekarkan Pemerintahan Nagari dari 1
(satu) Pemerintahan Nagari awal menjadi 2(dua) atau lebih Pemerintahan Nagari
baru.
10. Pembentukan
Kampung adalah tindakan memekarkan Kampung yang sudah ada menjadi 2 (dua) atau
lebih.
BAB
II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk
Pemerintahan Nagari Tuik IV Koto Mudiek dalam wilayah Kecamatan Batang Kapas.
(2) Wilayah
Pemerintahan Nagari Tuik IV Koto Mudiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Pemerintahan Nagari IV Koto Mudiek.
(3) Pusat
Pemerintahan Nagari Tuik IV Koto Mudiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berada di Tuik.
Pasal 3
(1) Pembentukan atau pemekaran Pemerintahan Nagari
IV Koto Mudiek bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan publik
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
(2) Pembentukan
atau pemekaran Pemerintahan Nagari Tuik IV Koto Mudiek tidak merubah status
Nagari IV Koto Mudiek sebagai wilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang telah
ada dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari IV Koto Mudiek (KAN IV Koto Mudiek),
atau tidak membentuk/memekarkan kesatuan masyarakat hukum adat yang telah ada.
(3) KAN
IV Koto Mudiek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengayomi pelestarian adat
dan penyelesaian perselisihan sako dan pusako di wilayah Pemerintahan Nagari IV
Koto Mudiek, Teratak Tempatih IV Koto Mudiek, Tuik IV Koto Mudiek dan
Pemerintahan Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek.
(4) Kedudukan,
tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, keanggotaan, pembinaan dan hubungan
kerja Kerapatan Adat Nagari IV Koto Mudiek mengacu kepada Pasal 108, Pasal 109,
Pasal 110 dan Pasal 111 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari.
BAB
III
BATAS
WILAYAH ADMINISTRASI DAN PEMBAGIAN KAMPUNG
Pasal 4
(1) Batas wilayah administrasi Pemerintahan Nagari
Tuik IV Koto Mudiek adalah : a. Sebelah Utara berbatas dengan Pemerintahan
Nagari Teratak Tempatih. b. Sebelah Selatan berbatas dengan Pemerintahan Nagari
Taluk. c. Sebelah Barat berbatas dengan Pemerintahan Nagari Sungai Nyalo. d.
Sebelah Timur berbatas dengan Kabupaten Solok.
(2) Peta
batas administrasi wilayah Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah merupakan sketsa peta batas kira-kira Pemerintahan Nagari Tuik IV
Koto Mudiek dengan Pemerintahan Nagari atau Kecamatan yang bersebelahan
dengannya sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Penentuan
dan penegasan tapal batas di lapangan guna pembuatan peta batas wilayah
administrasi Pemerintahan Nagari selanjutnya, akan ditetapkan berdasarkan
kesepakatan kedua Pemerintahan Nagari yang berbatasan yang difasilitasi oleh
Pemerintah Daerah.
(4) Apabila
kesepakatan kedua Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
tercapai, penentuan tapal batas ditetapkan oleh Bupati dan keputusannya
bersifat final.
(5) Peta
batas wilayah administrasi Pemerintahan Nagari Tuik IV Koto Mudiek sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
(1) Pemerintahan
Nagari Tuik IV Koto Mudiek terdiri dari 3 ( tiga ) Kampung, yaitu: a. Kampung
Koto Gunung. b. Kampung Tuik. c. Kampung Baru.
(2) Untuk
efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, jumlah Kampung
yang ada sekarang dapat dimekarkan, digabung dan dihapus.
(3) Tata
cara pembentukan atau pemekaran, penggabungan dan penghapusan Kampung mengacu
kepada peraturan perundangundangan.
Pasal 6
Dengan terbentuknya
Pemerintahan Nagari IV Koto Mudiek, Teratak Tempatih IV Koto Mudiek, Tuik IV
Koto Mudiek, dan Pemerintahan Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, maka luas
wilayah Pemerintahan IV Koto Mudiek yang ada saat ini menjadi berkurang sejak
ditetapkannya Peraturan Daerah ini, sehingga selanjutnya Pemerintahan Nagari IV
Koto Mudiek hanya terdiri dari 3 ( tiga ) Kampung, yaitu:
a. Kampung Balai Lamo;
b. Kampung Lubuk Nyiur;
c. Kampung
Kepala Bandar.
Pasal 7
Segala sesuatu yang
berkaitan dengan pembentukan Pemerintahan Nagari Tuik IV Koto Mudiek
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati.
BAB
IV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 8
Segala ketentuan yang
mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas administrasi wilayah
Pemerintahan Nagari IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir
Selatan yang telah ada dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Ditetapkan di Painan
pada tanggal 30 Juni 2011
BUPATI PESISIR
SELATAN,
dto
NASRUL ABIT
Diundangkan di Painan
pada tanggal 30 Juni 2011
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN
PESISIR SELATAN,
dto
H. ROSMAN EFFENDI, SE, SH, MM, MBA
PEMBINA UTAMA MUDA NIP
19590727 198103 1010
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 57
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
NOMOR
57 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN
PEMERINTAHAN NAGARI TUIK IV KOTO MUDIEK
DI
KECAMATAN BATAS KAPAS
I.
UMUM
Regulasi aturan tentang
penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat dan daerah serta pemerintahan
terendah, merupakan upaya untuk menata bentuk dan manajemen pemerintahan yang
efisien dan efektif guna percepatan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan
penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan diatur melalui
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Nagari sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari.
Seiring
dengan itu dinamika penyelenggaraan Pemerintahan Nagari menunjukkan bahwa
percepatan pelayanan publik yang efektif dan efisien merupakan kebutuhan bagi
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya aspirasi masyarakat yang
menghendaki dilakukannya pemekaran terhadap Pemerintahan Nagari yang sudah ada
menjadi beberapa Pemerintahan Nagari baru.
Lahirnya
Pemerintahan Nagari Tuik Koto Gunung Kampung Baru IV Koto Mudiek merupakan
bentuk kebijakan pemerintah daerah untuk menyikapi aspirasi masyarakat yang
menginginkan dimekarkannya Pemerintahan Nagari IV Koto Mudiek (Pemerintahan
Nagari awal) menjadi 4 ( empat ) Pemerintahan Nagari yaitu :
a.
Pemerintahan Nagari IV Koto Mudiek;
b.
Pemerintahan Nagari Teratak Tempatih IV
Koto Mudiek;
c.
Pemerintahan Nagari Tuik IV Koto Mudiek;
d.
Pemerintahan Nagari Sungai Nyalo IV Koto
Mudiek.
Atas
dasar itulah Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
merespon aspirasi dan keinginan masyarakat Nagari IV Koto Mudiek dengan
melakukan kajian teknis, administratif dan melalui tahapan pembahasan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Suatu
penekanan penting yang perlu dipahami bahwa tindakan memekarkan Pemerintahan
Nagari yang sudah ada sebagai wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak
diikuti dengan melakukan pemekaran Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai wilayah
kesatuan hukum adat. Pemekaran pemerintahan nagari pada prinsipnya hanya
melakukan pembagian wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan guna
mempersingkat rentang kendali pelayanan sehingga diharapkan mampu meningkatkan
kualitas pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat ( 2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam
rangka pembuatan peta wilayah administrasi Pemerintahan Nagari hasil pemekaran
penentuan/penetapan batas wilayah Pemerintahan Nagari dengan mempedomani
batas-batas yang sudah ada atau batas-batas baru yang disepakati secara
musyawarah dari Pemerintahan Nagari yang berbatasan.
Apabila
kesepakatan dengan musyawarah dimaksud tidak tercapai, maka Pemerintah Daerah
berkewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian batas wilayah Pemerintahan Nagari
dengan mempedomani peraturan perundang-undangan. Perselisihan batas antar
Pemerintahan Nagari dalam satu Kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang
difasilitasi oleh Camat.
Perselisihan
batas antar Pemerintahan Nagari pada Kecamatan yang berbeda diselesaikan secara
musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Penetapan
jumlah dan pembagian Kampung pada Peraturan Daerah ini mempedomani usulan dan
dokumen pemekaran Pemerintahan Nagari IV Koto Mudiek untuk pembentukan
Pemerintahan Nagari Tuik IV Koto Mudiek.
Ayat
(2)
Pembentukan,
penggabungan dan penghapusan kampung selanjutnya dapat dilakukan
sekurang-kurangnya setelah 3 (tiga) tahun Kampung terbentuk.
Ayat
(3)
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir
Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Nagari dan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 33
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan
Pemerintahan Nagari.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN
PESISIR SELATAN NOMOR 57